Jadwal dan Formasi CPNS & PPPK Dimulai April 2021
Jadwal dan Formasi CPNS & PPPK Dimulai April 2021 - Seleksi CPNS dan PPPK akan kembali dilaksanakan tahun 2021 ini.
Pemerintah dipastikan akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini. Kepastian itu terungkap dalam dalam rapat kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Komisi II DPR RI, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Soal PPPK SD SMP SMA dan SMK dengan Kunci Jawabannya
Rincian kebutuhan ASN
Dalam rapat tersebut, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan, jumlah kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2021 sebanyak 1.275.387 orang. "Total kebutuhan ASN tahun 2021 dengan anggaran yang memang terbatas sudah dipersiapkan dengan baik oleh Ibu Menteri Keuangan dengan instansi di pemerintah pusat itu hanya 1.275.387," kata Tjahjo.
Dari angka tersebut kebutuhan ASN terdiri dari: Instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 orang Instansi di daerah sebanyak 1.191.718 orang. Selanjutnya, untuk ASN di daerah, Tjahjo memerinci yaitu:
Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 1.002.616 orang
PPPK non-guru sebanyak 70.008 orang
Calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 119.094 orang
Jadwal seleksi CPNS 2021
Adapun jadwal rencana pelaksanaan seleksi CPNS 2021, yaitu:
Pendaftaran Sekolah pendidikan kedinasan: April 2021
PPPK guru: Mei-Juni 2021
CPNS dan PPPK non-guru: Mei-Juni 2021
Pelaksanaan seleksi Sekolah pendidikan kedinasan: SKD Mei 2021, adapun seleksi lanjutan dijadwalkan masing-masing instansi
PPPK guru:
Tahap 1: Agustus 2021
Tahap 2: Oktober 2021
Tahap 3: Desember 2021
CPNS dan PPPK non-guru: Juli-Oktober 2021.
Pengumuman, pemberkasan dan penetapan NIP
PPPK guru:
Tahap 1: Agustus-September 2021
Tahap 2: Oktober-November 2021
Tahap 3: Desember 2021 - Januari 2022
CPNS dan PPPK non-guru: November 2021 - Januari 2022
Adapun untuk titik lokasi seleksi sekolah pendidikan kedinasan, CPNS dan PPPK non-guru dilaksankan di: BKN pusat Kanreg UPT BKN Titik lokasi mandiri Cost Sharing (khusus CPNS dan PPPK non-guru).
Sementara titik lokasi golongan lainnya tergantung sebaran peserta seleksi.
sumber: https://nasional.kontan.co.id/
Ayo gabung ke grup telegram dan dapatkan informasi terupdate, gratis! klik disini.
bagikan juga artikel ini biar temanmu juga tahu!