Format Laporan Karya Inovatif Guru (Penciptaan Karya Seni) Terbaru
Format Laporan Karya Inovatif Guru (Penciptaan Karya Seni) Terbaru - Admin akan share format laporan karya inovatif guru Penciptaan Karya Seni sebagai bagian dari komponen Penilaian Kredit (PAK) Guru melalui artikel ini.
Baca juga: Format Laporan Karya Inovatif Teknologi Tepat Guna Terbaru
Pengertian Karya Inovatif
Karya inovatif menjadi salah satu komponen Penilaian Angka Kredit pada unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Unsur Utama). Pengertian karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif golongan mulai IIId ke atas, ketentuannya adalah sebagai berikut.
- Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah, buku pedoman guru dibuat paling banyak 1 (satu) buah.
- Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
- Karya Inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
Kegiatan karya inovatif ada yang dilakukan secara individu dan juga kelompok. Besaran angka kredit untuk kegiatan karya inovatif yang dilakukan secara bersama adalah seperti pada tabel berikut.
Jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif adalah sebagai berikut.
Bentuk-bentuk Karya Inovatif
Karya inovatif dapat berupa :
1. menemukan teknologi tepat guna;
2. menemukan atau menciptakan karya seni;
3. membuat atau memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
4. mengikuti pengembangan atau penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Kategori Karya Inovatif
Karya inovatif terdapat dua kategori, yaitu kompleks dan sederhana. Kategori kompleks dan sederhana pada Karya Teknologi Tepat Guna ditinjau dari ruang lingkup penggunaan/pemanfaatan/durasi, sedangkan alat praktikum dan alat pelajaran didasarkan atas jumlah/durasi karya yang dihasilkan.
Kategori kompleks dan sederhana pada Karya Seni ditinjau dari jumlah karya yang dihasilkan dan karya tersebut sudah dipublikasikan (dipamerkan/dipertunjukkan/diterbitkan) minimal pada tingkat kabupaten/kota.
Penciptaan Karya Seni
Menemukan/menciptakan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai bentuk seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental, baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.
Karya seni merupakan hasil budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang bersifat transendental dan edukatif baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan secara individual maupun kolektif/masyarakat.
Jenis Karya Seni
- Seni sastra, meliputi: cerpen, puisi, naskah drama/ teater/film.
- Seni rupa, meliputi: kriya logam/kayu/keramik, lukisan, patung, dan ukiran.
- Desain komunikasi visual, meliputi : sampul buku, poster, brosur, baliho, fotografi, animasi, film, company profile.
- Seni musik/suara, meliputi : lagu, aransemen musik
- Seni busana, meliputi : baju, celana, rok dan sejenisnya
- Seni pertunjukan, meliputi: teater, drama, tari, sendratari, dan ensamble musik.
Pengelompokan Karya Seni
- Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung tanpa laporan penciptaan; meliputi:
- Seni Sastra yang terdiri dari novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film.
- Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung dengan menulis laporan penciptaan; meliputi: (a) seni rupa, seperti: benda-benda souvenir, film animasi cerita; (b) seni desain grafis, seperti: sampul buku, poster, brosur, fotografi; dan (c) seni musik rekaman.
- Karya seni dengan bukti fisik yang tidak dapat disertakan langsung dan harus menulis aporan penciptaan; meliputi: (a) seni rupa, seperti: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho; (b) busana;dan (c) seni pertunjukan, seperti: teater, tari, sendra tari, ensamble musik.
Bukti Fisik
Karya sastra novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, dan naskah drama berupa buku asli yang diterbitkan ber-ISBN oleh penerbit bereditor sastra dan diedarkan di masyarakat.
Naskah berbentuk kliping (cerpen atau puisi ciptaan sendiri) dari surat kabar/majalah juga harus berupa naskah asli (bukan fotokopi). Semua karya sastra itu harus dilampiri surat pernyataan keaslian karya dan pengesahan oleh kepala sekolah.
Karya seni rupa berupa benda-benda souvenir, seni desain grafis (sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya, pengusulannya dilakukan mengirimkan ke tim penilai berupa:
- benda karya seni yang dinilaikan,
- laporan deskripsi proses kreatif penciptaan,
- keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah,
- pernyataan kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah,
- surat keterangan telah dipamerkan/dipublikasikan/diedarkan atau memenangkan lomba minimal tingkat kabupaten/kota dari panitia dan pihak yang berwenang (dewan kesenian/asosiasi seni/dinas yang relevan).
Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan mengirimkan ke tim penilai berupa:
- foto-foto karya atau video dalam compact disk atau flash disk,
- laporan deskripsi proses kreatif penciptaan,
- keterangan identitas pencipta dan pernyataan kebenaran keaslian/kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah,
- surat keterangan telah dipamerkan/dipublikasikan/diedarkan atau memenangkan lomba minimal tingkat kabupaten/kota dari panitia dan pihak yang berwenang (dewan kesenian/ asosiasi seni/ dinas yang relevan).
Angka Kredit
Angka kredit karya seni adalah sebagai berikut.
Kategori Kompleks
Seni Sastra
- Dua buah buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar yang diterbitkan, ber-ISBN.
- Buku kumpulan cerpen minimal 10 cerpen, buku kumpulan puisi minimal 40 puisi diterbitkan, ber-ISBN,
- Satuan kliping minimal 10 cerpen atau kliping minimal 40 puisi yang dimuat di media masa yang ber-ISSN.
Desain Komunikasi Visual
- Setiap judul film (cerita, dokumentasi, animasi), sinetron, wayang, atau company profile berdurasi minimal 30 menit.
- Setiap minimal 6 baliho yang berbeda, dipasang di tempat umum.
- Setiap minimal 20 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dan dicetak berwarna.
Seni Musik
- Setiap 6 judul lagu yang telah direkam oleh instansi/perusahaan rekaman profesional atau setiap 6 judul lagu yang telah dipublikasikan.
- Setiap 10 naskah aransemen lagu yang telah diterbitkan dan ber-ISBN.
Seni Busana
- Setiap 10 kreasi busana yang berbeda.
Seni Rupa
- Setiap 6 lukisan, patung, ukiran, atau keramik yang berbeda.
- Setiap 20 karya seni fotografi yang berbeda dan telah dipublikasikan/dipamerkan.
- Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir.
Seni Pertunjukan
- Satu judul drama, teater, musik, tari modern/klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi minimal 60 menit.
- Beberapa judul drama, teater, musik, tari modern/ klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi komulasi minimal 60 menit.
Kategori Sederhana
Seni Sastra
- Satu buah buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan,dan ber-ISBN.
- Buku kumpulan cerpen minimal 5 cerpen atau buku kumpulan puisi minimal 20 puisi diterbitkan, dan ber-ISBN.
- Satuan kliping minimal 5 cerpen ataukliping minimal 20 puisi yang dimuat di media masa yang ber-ISSN.
Desain Komuikasi Visual
- Setiap judul film (cerita, dokumenter, animasi), sinetron, wayang, atau company profile berdurasi minimal 15 menit.
- Setiap minimal 3 (tiga) baliho/poster seni yang berbeda, dan dipasang di tempat umum.
- Setiap minimal 10 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dan dicetak berwarna.
Seni Musik
- Setiap 3 judul lagu yang telah direkam oleh instansi/perusahaan rekaman tertentu atau setiap 3 judul lagu yang telah dipublikasikan.
- Setiap 5 naskah aransemen lagu yang telah diterbitkan, dan ber-ISBN.
Seni Busana
- Setiap 5 kreasi busana yang berbeda.
Seni Rupa
- Setiap 3 lukisan, patung, ukiran, atau keramik yang berbeda.
- Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda. (c) Setiap 5 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat.
Seni Pertunjukan
- Satu judul drama, teater, musik, tari modern/klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi minimal 30 menit.
- Beberapa judul drama, teater, musik, tari modern/klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi komulasi minimal 30 menit.
Download Format Laporan Penciptaan Karya Seni
Karya inovatif berupa Penciptaan Karya Seni yang telah diciptakan guru harus dibuat laporan atau makalah sebagai bukti fisiknya. Penyusunan laporan teknologi tepat guna perlu memperhatikan format yang ditetapkan, sehingga laporan tersebut dapat dinilaikan untuk keperluan PAK.
Di dalam membantu guru menyusun laporan karya inovatif, berikut adalah contoh format laporan Penciptaan Karya Seni. Format laporan Penciptaan Karya Seni ini dapat dijadikan sebagai referensi untuk penyusunan laporan karya inovatif guru sebagai komponen penyusunan PAK.
Format Laporan Karya Inovatif Guru berupa Penciptaan Karya Seni terbaru tersebut selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Unduh Format KI Karya SeniDemikian contoh Format Laporan Karya Inovatif Guru (Penciptaan Karya Seni) Terbaru yang bisa admin bagikan. Semoga dengan apa yang admin share pada kesempatan ini dapat bermanfaat bagi rekan-rekan semuanya.
Ayo gabung ke grup telegram dan dapatkan informasi terupdate, gratis! klik disini.
bagikan juga artikel ini biar temanmu juga tahu!